Banyuwangi , seblang.com – Polresta Banyuwangi Polda Jatim dibantu Kodim 0825 Banyuwangi dan Lanal Banyuwangi, Satpol PP dan beberapa instansi terkait pada hari Kamis (22/12/2022) melaksanakan Operasi Gabungan penertiban kegiatan pertambangan tanpa izin khususnya untuk jenis pasir dan batuan (dulu dikenal istilah galian C) secara serentak di beberapa tempat yang menurut data diduga sebagai kegiatan tambang yang tidak berizin.
“Kegiatan penertiban ini sudah direncanakan jauh hari sebelumnya namun karena adanya beberapa event kegiatan masyarakat sehingga baru bisa dilaksanakan hari ini,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Wakapolresta Banyuwangi AKBP Didik Harianto saat wawancara dengan awak media seusai Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Semeru 2022.
Wakapolresta menambahkan jika operasi ini dilaksanakan juga untuk merespons beberapa informasi maupun pengaduan masyarakat bahwa ada beberpa tempat yang menjadi lokasi tambang pasir/batuan ilegal di wilayah Banyuwangi.
“Kegiatan yang dilakukan oleh Tim Gabungan ini juga mendapat tambahan back up dari personil Unit 2 Subdit 4 (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim. Tim.Gabungan dibagi dalam 5 (lima) Tim yang bergerak serentak menuju titik sasaran lokasi tambang yang tersebar di 11 wilayah Kecamatan di Banyuwangi,” terang AKBP Didik.

Pada kegiatan ini Polresta Banyuwangi melakukan pengecekan lapangan, verifikasi faktual terkait ada tidaknya dokumen perizinan yang dimiliki di lokasi-lokasi yang terdapat aktivitas pertambangan. “Oleh karena itu maka kegiatan ini dengan melibatkan secara lengkap dari Satpol PP, Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, sehingga secara bersama-sama mengecek dan memastikan apakah sudah berizin atau tidak,” papar Wakapolresta.











