“Hanya dalam hitungan detik, stang kemudi kendaraan korban berhasil dibobol dan sepeda motor bisa dibawa kabur,” jelas Fauzi.
Fauzi mengungkapkan bahwa tersangka ini juga merupakan residivis narkoba yang sebelumnya dua kali masuk tahanan pada tahun 2010 dan 2016 di Polrestabes Surabaya. Dia juga telah melakukan aksi pencurian motor sebanyak tiga kali di daerah Benowo.
Setiap beraksi, pelaku biasanya bersama dengan rekannya berinisial D dan U (DPO) yang saat ini dalam pengejaran petugas kepolisian.
“Mereka biasanya berbagi peran, ada yang memetik, mengawasi di sepeda motor. Kalau ketahuan, pelaku yang mengawasi keadaan langsung berlari ke arah rekannya yang sudah bersiaga dengan sepeda motornya,” tutur Fauzi.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap praktik pencurian sepeda motor, yang kerap terjadi karena lemahnya pengawasan dari pemilik kendaraan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah kunci T yang sudah diruncingkan di bagian ujungnya, satu potong sarung, dan satu potong kemeja.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dapat dikenakan hukuman penjara di atas lima tahun,” pungkasnya.












