“Dari lima laporan yang diterima polisi, tujuh tersangka berhasil ditangkap. Tiga di antaranya dewasa dan empat lainnya di bawah umur,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing, dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, Selasa (6/2/2024).
Tobing menyebutkan bahwa polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam seperti sebilah mandau di salah satu lokasi kejadian.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara selama 2 tahun 8 bulan,” tegasnya.










