Polisi Tangkap Tujuh Tersangka Pengeroyokan di Sidoarjo

by -1944 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono


“Dari lima laporan yang diterima polisi, tujuh tersangka berhasil ditangkap. Tiga di antaranya dewasa dan empat lainnya di bawah umur,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing, dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, Selasa (6/2/2024).

Tobing menyebutkan bahwa polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam seperti sebilah mandau di salah satu lokasi kejadian.


“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara selama 2 tahun 8 bulan,” tegasnya.

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *