Nahasnya, meski sempat dibawa ke PKU Muhammadiyah dan RS MMC, nyawa bayi ini tidak dapat diselamatkan. Tersangka kemudian menguburkan jenazah bayi secara sembunyi-sembunyi di sebuah kebun kosong di Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka yang telah menjalin hubungan selama tujuh bulan ini nekat melakukan aborsi ilegal karena takut hubungan mereka diketahui keluarga. Alhasil, tindakan kriminal itu mengakibatkan kelahiran prematur dengan usia kandungan sekitar tujuh bulan,” ungkapnya.
Polisi telah melakukan ekshumasi dengan didampingi tim forensik dan Inafis untuk keperluan otopsi. Barang bukti yang diamankan termasuk empat unit ponsel, peralatan medis, dua unit sepeda motor, dan pakaian yang digunakan saat kejadian.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) dan/atau Pasal 45A jo Pasal 77A UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.









