Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pelaku Aborsi Ilegal di Muncar Banyuwangi

by -3730 Views
Wartawan: M Yudi Irawan
Editor: Herry W Sulaksono
Proses ekshumasi makam jenazah bayi


Banyuwangi, seblang.comPolsek Muncar menangkap dua tersangka kasus aborsi ilegal yang mengakibatkan kematian bayi berusia tujuh bulan. Kedua pelaku berinisial RW (23) warga Desa Sumberberas, Muncar dan SR (19) warga Desa Benculuk, Cluring, kini ditahan di Mapolsek Muncar.

“Kedua pelaku merupakan sepasang kekasih,” kata Kanit Reskrim Polsek Muncar, Ipda Ocky Heru Prasetyo, Minggu (10/11/2024).


Ipda Ocky mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Kedua tersangka melakukan tindakan ilegal tersebut pada Sabtu (26/10/2024) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di toilet sebuah pabrik pengolahan ikan Muncar.

“Modusnya menggunakan obat keras yang dimasukkan ke dalam kemaluan. Setelah 18 jam kemudian, bayi lahir,” jelas Ocky.

iklan warung gazebo