Menurut Kapolresta, tersangka yang juga seorang residivis dalam kasus yang sama ini membacok korban menggunakan celurit lantaran tak terima ditegur, usai kepergok mencuri kelapa bersama dua rekannya di perkebunan.
Beruntung, karyawan perkebunan lainnya yang saat itu berada di TKP, segera membawa korban ke rumah sakit terdekat. Nyawa korban pun masih tertolong. “Kini korban masih mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit setelah mendapat luka bacokan di kepalanya,” ujar Kombes Pol Deddy.
Atas perbuatannya, tersangka Febriyanto dijerat pasal berlapis, yakni pasal Pasal 351 KUHP dan Pasal 365 KUHP. “Kami juga masih memburu dua rekan tersangka lainnya yang masih buron saat melakukan pencurian buah kelapa yang disertai kekerasan tersebut,” pungkasnya.//////











