Polisi Tangkap Pasutri Curanmor di Pamekasan, 15 Motor Hasil Curian Disita

by -873 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono


“Selain menangkap kedua tersangka utama, polisi juga berhasil menangkap seorang pria dengan inisial MQ (27) yang diduga sebagai perantara penjualan barang curian,” tambahnya.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam operasi ini sebagai bukti pendukung.


Kedua tersangka utama dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga 7 tahun sesuai dengan ketentuan pasal 363 ayat 1 ke 3, 4, 5 KUHP.

“Sementara tersangka MQ terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun berdasarkan pasal 480 ke 1, 2 KUHP tentang penadahan,” pungkasnya.

iklan warung gazebo