Pamekasan, seblang.com – Pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sebagai spesialis pencuri motor berhasil ditangkap oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan, Madura.
Polisi berhasil menyita sebanyak 15 unit motor yang diduga hasil curian dari kedua tersangka. “Kami berhasil menangkap dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri, serta seorang perantara penjualan barang curian,” ujar Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, Rabu (28/2/2024).
Pasutri yang diamankan berinisial A.S (35) dan H (30), warga Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan. Mereka ditangkap pada Sabtu, 24 Februari 2024, setelah melakukan serangkaian aksi pencurian di berbagai lokasi di Pamekasan.
Modus operandi yang digunakan pasutri ini adalah merusak rumah kunci kontak motor menggunakan alat kunci T. Mereka beraksi dengan cara menyusuri beberapa tempat di Pamekasan untuk mencari motor yang akan mereka curi.











