Dalam kasus ini, Samsudin diduga sebagai pembuat konten dengan tujuan viral di media sosial YouTube, yang menyebabkan keonaran dan kekhawatiran di masyarakat.
Polisi juga mengungkapkan bahwa ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini, sementara pihak berwenang masih menyelidiki peran dari saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
Untuk melengkapi berkas perkara, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akan segera memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait dugaan penistaan agama dalam konten tersebut.











