“Mereka menggali tanah di sekitar tiang, menariknya, dan memotongnya untuk dijual. Tiang yang semula memiliki panjang sekitar 9 meter tersebut kemudian dipotong menjadi 6 bagian,” jelasnya.
Para tersangka mengakui menjual hasil curian tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp. 475.000. Mereka juga mengaku menggunakan hasil penjualan untuk keperluan pribadi seperti sewa mobil dan membeli rokok.
“Atas perbuatannya, keempat tersangka ini kita tahan untuk proses lebih lanjut,” ungkap Kompol Soleh.
Sementara itu, salah satu tersangka lainnya yang masih dalam pencarian (DPO), berinisial F juga diduga terlibat dalam aksi tersebut. “Kami masih melakukan pengejaran,” pungkasnya.










