Situbondo, seblang.com – Satreskrim Polres Situbondo bersama Polsek Asembagus berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan pupuk bersubsidi jenis Urea dengan menangkap Herli (43) asal Desa Sopet Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo.
Penangkapan dilakukan di Desa Mojosari Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, Minggu (28/1/2024) sekitar pukul 22.30 WIB. Kini terduga pelaku Herli ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 5 tahun hukuman penjara.
Kompol I Made Prawira Wibowo, S.ST., S.I.K., M.I.K, Wakapolres Situbondo saat mengatakan jika pelaku tersebut berasal dari Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, ini tertangkap tangan saat membawa 15 sak @50 kg atau 7,5 kuintal pupuk bersubsidi jenis Urea dengan menggunakan mobil Pikap. Modus operandi pupuk tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A asal Pulau Madura dengan harga Rp 235 ribu per sak yang hendak dijual kembali dengan harga Rp 250 ribu persak.
“Untuk tersangka melanggar pasal 110 jo Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2014, Permentan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2023, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak 5 juta rupiah,” ujarnya dihadapan para awak media, Rabu, (31/01/2024)











