Situbondo, seblang.com – Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim menetapkan HAR (19) seorang pemuda asal Asembagus sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kampung Banongan Utara Desa Wringin Anom Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo.
Kejadian pengeroyokan atau penganiayaan terjadi pada Senin 16 September 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, di rumah Pak BUDI Alamat Dusun Banongan Utara Desa Wringin Anom Kec Asembagus Kab Situbondo.
Pelaku HAR bersama dengan 4 orang temannya orang temannya melakukan penganiayaan disertai dengan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap korban yaitu, HK (20 Th ), NZ (17 Th ) sampai terjadi keributan sehingga warga sekitar datang dan berhasil mengamankan Pelaku HAR sedangkan 4 orang lainnya berhasil melarikan diri.
Setelah diamankan, warga melaporkan ke Kantor Polsek Asembagus langsung dilayani oleh Kanit Reskrim menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) selanjutnya membawa terduga pelaku berikut barang bukti ke Kantor Polres Situbondo.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Evandy Romi Meilan, S.H., M.H. mengatakan Penyidik Satreskrim telah mengamankan pelaku HAR dalam perkara pengeroyokan dan/atau penganiayaan berikut barang bukti 1 buah clurit panjang sekitar 30 cm, 1 buah jimat dan 1 buah tali tampar Panjang 50 cm.
Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan kepada 2 orang korban HK dan NZ beralamat Desa Wringin anom Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, Kedua korban memberi keterangan bahwa telah dipukul sebanyak 1 kali dan sambil mengacungkan clurit. Selanjutnya penyidik meminta Visum Et Repertum (VER) dan melakukan pemeriksaan medis terhadap para korban ke rumah sakit Elizabeth Situbondo.











