Situbondo, seblang.com – Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok travel umroh yang merugikan puluhan jemaah. Dalam jumpa pers yang digelar pada sore ini Jumat, (29/8) Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, mengumumkan penangkapan dua pelaku berinisial AF selaku direktur utama dan YHC sebagai direktur marketing dari PT Baginda Support System.
Penangkapan ini berawal dari laporan yang diterima Polres Situbondo pada bulan Maret. Laporan tersebut menyebutkan bahwa PT Baginda Support System, yang didirikan di Banyuwangi pada tahun 2021, telah menipu calon jemaah umroh. Pada tahun 2024, travel ini membuka cabang di Situbondo dan mulai menawarkan paket umroh dengan biaya yang jauh lebih murah.
AKBP Rezi menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah menawarkan harga yang sangat menggiurkan untuk menarik minat calon jemaah. Namun, setelah diselidiki, terungkap bahwa PT tersebut tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama untuk menyelenggarakan ibadah umroh dan haji.
”Sempat memberangkatkan jemaah, namun itu pun dititipkan ke travel lain, mungkin biar dipercaya,” ungkap AKBP Rezi saat jumpa pers di Mapolres Situbondo, Jumat, (29/8/2025).
Total kerugian yang dialami oleh 97 korban mencapai sekitar Rp 2,4 miliar. Uang hasil penipuan tersebut digunakan oleh para pelaku untuk berbagai keperluan, termasuk kebutuhan sehari-hari, memberangkatkan sebagian kecil jemaah, dan sebagian besar digunakan untuk bermain trading.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.