Melihat kejadian tersebut, pemilik lahan ASM menegur pelaku LSR dengan maksud diselesaikan secara kekeluargaan namun pelaku tidak ada itikad baik untuk klarifikasi ataupun meminta maaf atas perbuatannya yang tertangkap tangan mencuri pisang di kebunnya. Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke pihak Aparatur Desa.
Selanjutnya, Polisi RW berkoordinasi dengan kades, babinsa dan aparatur desa lainnya untuk menyelesaikan permasalahan warga dengan mediasi melalui wadah Omah Rembug.
Hasilnya, pihak pelaku mengaku dan minta maaf serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan juga sanggup mengganti uang sebesar Rp 2 juta rupiah atas kerugian pemilik pisang yang dicuri selama kurun waktu 2022 Sampai 2023.
“Alhamdulillah problem solving berjalan lancar, Polisi RW memanfaatkan Omah Rembug untuk tempat menyelesaikan permasalah di desa, supaya permasalahan di desa di selesaikan dengan musyawarah dan jangan sampai ke ranah hukum sehingga di desa tetap kondusif dan tidak ada dendam diantara warga yang bermasalah serta tetap terjaga kerukunan antar tetangga,” ucap Iptu Suryanto./////












