“Setelah pertemuan di balai desa, akhirnya kedua belah pihak bisa didamaikan, dan kesepakatan ini memungkinkan penyelesaian masalah ini di tingkat yang lebih rendah,” tambahnya.
Di tempat terpisah, Kapolres Jember, AKBP Moh. Nurhidayat SIK. SH. MH, menjelaskan bahwa Polisi RW memiliki peran penting dalam menangani berbagai permasalahan di masyarakat. Terkadang, penyelesaian tidak selalu berakhir dengan tindakan hukum.
“Kehadiran Polisi RW diharapkan dapat menjadi contoh problem-solving yang humanis, sehingga setiap masalah dapat diselesaikan dengan pendekatan yang lebih manusiawi di tingkat masyarakat,” kata AKBP Nurhidayat.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk selalu memahami pentingnya melaporkan peristiwa-peristiwa yang terjadi di sekitar mereka dan menghindari tindakan main hakim sendiri. Dengan demikian, masalah-masalah seperti ini dapat diatasi dengan lebih baik./////










