“Dalam hal ini, kehadiran Polisi RW akan sangat membantu memudahkan kinerja RW dalam menjaga keamanan dan ketertiban Kota Probolinggo, sekaligus mempermudah koordinasi dalam penanganan kamtibmas menjadi lebih cepat dan tanggap, kami dukung, kami apresiasi program ini, “ kata Walikota Probolinggo.
Sementara itu, Kapolres Probolinggo Kota menjelaskan bahwa ada 347 personil yang ditunjuk untuk menjadi Polisi RW di 424 RW yang tersebar di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.
“Kita harapkan potensi potensi gangguan kamtibmas sedini mungkin bisa terdeteksi dan langsung diselesaikan secara bersama sama antara Polisi dan masyarakat,” ungkap Kapolres Probolinggo Kota.
Ia menyebut dasar hukumnya adalah Peraturan Kepolisian No.1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat atau Community Policing.
Menurutnya Polisi RW ini nanti tugasnya adalah membangun interaksi aktif dan positif antara petugas kepolisian dengan masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan mencari solusi / jalan keluar dari permasalahan yang ada di tengah tengah masyarakat.
“ Ada 2 (dua) tugas pokok Polisi RW yaitu mendeteksi, mengidentifikasi segala potensi masalah di lingkungan RWnya. Dan apabila ada masalah, lakukan problem solving bersama sama masyarakat,” pungkasnya. (*)











