AKP Kusmin menjelaskan, kabel tembaga yang telah terpotong tersebut, mereka tarik secara bersama-sama. Lalu, keempat tersangka ini bergantian mengupas kulit (isolator) kabel tembaga yang berwarna hitam dengan menggunakan cutter.
Setelah dikupas, mereka memasukkan kabel tembaga ke dalam tiga karung warna putih. Sedangkan kulit kabel hitamnya, mereka tinggal di lokasi yang berada di dekat tandon pengolahan limbah.
“Setelah itu, tersangka DU, J dan I masing-masing membawa satu karung. Sedangkan MRM membawa peralatan untuk melakukan aksi pencurian,” ujar AKP Kusmin.
Apesnya, warga yang telah curiga akan aksi mereka telah menghubungi anggota Resmob Polresta Banyuwangi. “Keempatnya pun tertangkap tangan saat akan membawa kabur kabel tembaga hasil curiannya tersebut,” jelas Kusmin.
Selain berhasil mengamankan keempat tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga karung berisi kabel tembaga, kulit kabel hitam, sebuah handphone, dua motor, tiga cutter dan satu tang.
“Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4,5 KUHP, tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidananya, penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.//////











