Probolinggo, seblang.com – Polres Probolinggo melalui Unit Reskrim Polsek Gending berhasil meringkus dua pengedar pil obat keras dan berbahaya (okerbaya) di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Kedua tersangka itu yakni AAH (27), warga asal Kecamatan Gending, dan MIA (27), warga asal Kecamatan Maron.
Dari keduanya petugas menyita ribuan pil koplo jenis Trihexypenidly dan dextrometrophan.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasi Humas Ipda ES Sugeng Santoso mengungkapkan, penangkapan terhadap para tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor Whatsapp (085336338838) tentang adanya peredaran pil okerbaya di Pertigaan Gending.
Selanjutnya, petugas melaksanakan patroli dan mencurigai seseorang (AAH, red) yang sedang duduk di atas motor di depan tempat makan Rocket Chiken Desa Gending.











