Polisi Mengungkap Penipuan, Tersangka Mengaku Pegawai Asuransi di Surabaya

by -1224 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono

Gandi menjelaskan, saat janjian, Nikita mengendarai sepeda motor Honda Beat menuju waduk Unesa, sementara pelaku Kevin naik ojek online.

Pelaku meminta korban untuk mengantarnya ke rumah Bosnya. Namun, sesampainya di depan Bank Mandiri Wiyung Surabaya, pelaku meminta korban untuk turun dari boncengannya dan meminjam sepeda motor korban sebentar untuk ke rumah Bosnya. Setelah itu, pelaku kabur dan tidak kembali,” ungkap Gandi.

Setelah menunggu selama 10 menit tanpa kehadiran pelaku, korban mencoba menghubungi pelaku melalui telepon dan pesan WhatsApp, namun tidak bisa dihubungi dan nomor telepon korban bahkan diblokir.

“Atas perbuatannya, tersangka Kevin dijerat dengan Pasal 378 KUHP karena melakukan penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tambah Gandi. (*)

iklan warung gazebo