Polisi Mengungkap dan Amankan Tersangka Kasus Pembunuhan di Jembatan Araya Kota Malang

by -637 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Persada Malang oleh rekannya, namun nahas nyawanya tidak tertolong

Menindaklanjuti  peristiwa tersebut Satreskrim Polresta Malang Kota  dan Unit Reskrim Polsek Blimbing segera melakukan penyidikan untuk mengungkap peristiwa tersebut dengan melakukan pengejaran terhadap tersangka ke beberapa tempat di rumahnya di Kabupaten Malang dan beberapa wilayah di Pasuruan

Akibat ultimatum yang di berikan oleh Kepolisian akhirnya pada Sabtu dini hari 3 Juni 2023 pelaku menyerahkan diri ke Polresta Malang kota.

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan beberapa barang bukti yakni sebilah pisau berukuran 30 Cm yang digunakan untuk menusuk korban, 2 unit sepeda motor, 2 unit HP, dan pakaian yang digunakan oleh korban

Kepada penyidik pelaku mengungkapkan bahwa dirinya merupakan mantan dari kekasihnya korban yang berinisial N.

Motif tersangka menghabisi korban dikarenakan tersangka pernah diancam melalui WA  akan dibacok di depan rumahnya, kemudian tersangka merasa jengkel karena terus terusan diejek melalui DM Instagram dan pesan WhatsApp.

“Atas tindak pidana yang dilakukannya Pelaku dijerat  pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur Hidup atau paling lama dua Puluh tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Budi Hermanto. (*)

iklan warung gazebo