“Selanjutnya, tersangka A memasuki parkiran dan merusak kunci setir sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi S 6421 JAW,” jelas Kompol M. Soleh.
Dengan sepeda motor korban, kedua tersangka melarikan diri meninggalkan lokasi. Petunjuk dari kejadian tersebut, anggota Reskrim Polsek Sukolilo melakukan pengejaran dan penangkapan kedua pelaku.
“Kedua residivis berhasil diamankan pada Selasa, 19 September 2023, menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah di sekitar jalan Gebang Wetan,” tambah Kapolsek Sukolilo.
Saat dihentikan, kedua tersangka melakukan perlawanan. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 kunci T, 3 anak kunci, 1 kunci magnet, dan 1 kunci L yang digunakan untuk merusak gembok.
Dalam hasil interogasi awal, terungkap bahwa pelaku telah melakukan lima kali pencurian sepeda motor di wilayah Polsek Sukolilo, dengan total mencuri 5 sepeda motor. Kendaraan roda dua tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp 4.500.000. Penadahnya dengan inisial LS (DPO) yang saat ini dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.
Tersangka beserta barang bukti telah berhasil diamankan oleh anggota Reskrim dan dibawa ke Polsek Sukolilo untuk pemeriksaan, pendalaman, serta penyidikan lebih lanjut. (*)