Polisi Mengamankan Residivis Narkoba di Surabaya dan Sita Ratusan Gram Sabu

by -873 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono


Tersangka AM mengakui bahwa sabu-sabu tersebut dibelinya dari AZ. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap AZ di wilayah Perum Pondok Benowo Indah Pakal Surabaya. “Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu seberat 0,90 gram dan satu unit handphone di kamar tidur tersangka,” tambah AKBP Daniel.

Pengembangan kasus ini mengarah kepada penangkapan tersangka RT pada Kamis, 24 Agustus 2023, sekitar pukul 04.30 WIB di rumah Jalan Wonokusumo Damai Semampir Kota Surabaya. Polisi menemukan satu poket sabu seberat 0,90 gram dalam tas merk Deus, yang disimpan di atas tempat tidur tersangka, selain menangkap RT.


Tersangka RT mengaku mendapatkan  sabu 0,90 gram dari AZ secara cuma-cuma, karena tersangka disuruh menyimpan sabu milik AZ sebanyak satu kilogram,” pungkas AKBP Daniel.

Ketiga tersangka kini diamankan di sel tahanan Polrestabes Surabaya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (*)

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *