Wakapolres menerangkan bahwa kejadian bermula ketika tukang kebun SMPN 2 Wonomerto membuka semua kunci pintu sekolahan sekitar pukul 04.30 Wib. “N” melihat semua meja dan lemari disekolahan berserakan dan berantakan dan setelah dilakukan pengecekan terdapat beberapa barang yang hilang.
“ Atas kejadian tersebut pihak sekolah SMPN 2 Wonomerto mengalami kerugian sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) “, tandasnya.
“Para pelaku ini merupakan spesialis pencuri Laptop di sekolahan. Bahkan mereka juga sebelumnya mencuri laptop di SMK Al Falah Kel. Sumberwetan dan berhasil membawa kabur 2 buah laptop dari sekolah tersebut.” pungkasnya.
Atas kejahatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (*)











