Polisi Kembali Gagalkan Peredaran 69,97 Gram Sabu di Situbondo

by -1371 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang -Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

“Keberhasilan ini berawal dari informasi dari masyarakat, yang segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif dan setelah diketahui pelaku berada disebuah rumah langsung disergap oleh tim Opsnal dan saat digeledah ditemukan barang bukti sabu seberat 69,97 gram serta peralatan hisap sabu,” ungkap AKP Muhammad Luthfi.

Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto memberikan apresiasi kepada Satresnarkoba atas pengungkapan kasus narkoba dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang ikut ambil bagian dalam perang melawan peredaran narkoba yang potensi merusak generasi muda dan masa depan bangsa.

“Kami imbau agar masyarakat selalu waspada, berpartisipasi dan proaktif melaporkan kepada pihak Kepolisian jika menemui peredaran atau penggunaan narkoba di lingkungan sekitar. Jangan sampai kita biarkan keluarga dan lingkungan kita terkontaminasi dengan bahaya narkoba,” pungkasnya.

iklan warung gazebo