“Setelah penyelidikan intensif, ternyata penyebab warna merah tersebut adalah 15 kilogram bubuk pewarna batik yang dibuang ke aliran sungai dari Sungai DAM Ds. Klampar, Kec. Proppo, Kab. Pamekasan,” ujarnya.
Namun, berdasarkan hasil gelar perkara, polisi tidak dapat melanjutkan penyelidikan ke tahap penyidikan karena kurang cukup bukti untuk menetapkan pasal yang disangkakan.
“Penghentian ini karena tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menunjukkan akibat atau dampak kerusakan yang timbul dari tindakan yang dilakukan oleh M, pembuang pewarna batik,” tegasnya.
Penyelidikan ini telah melibatkan beberapa saksi ahli dan menegaskan bahwa tindakan tersebut prematur untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.////











