,

Polisi Door To Door Berikan Sosialisasi Larangan Knalpot Brong di Kota Kediri

by -1044 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono


AKP Prasetya menambahkan, larangan penggunaan knalpot brong sebetulnya bukan hanya pada saat bulan Ramadhan semata.

Hanya saja kali ini momentya bertepatan sehingga perlu di refresh terus agar masyarakat semakin paham.

“Aturan sudah jelas, penggunaan knalpot brong melanggar pasal 285 atyat 1 UULLAJ, “tegasnya.(hms)

iklan warung gazebo