AKP Prasetya menambahkan, larangan penggunaan knalpot brong sebetulnya bukan hanya pada saat bulan Ramadhan semata.
Hanya saja kali ini momentya bertepatan sehingga perlu di refresh terus agar masyarakat semakin paham.
“Aturan sudah jelas, penggunaan knalpot brong melanggar pasal 285 atyat 1 UULLAJ, “tegasnya.(hms)











