Tersangka berhasil diamankan oleh anggota Polsek Omben. Tersangka KA mengaku dirinya sangat sakit hati karena sering dimarahi oleh pamannya.
“Tersangka mengaku sakit hati, sehingga mempunyai niat untuk melakukan pembunuhan dan penganiayaan terhadap keluarga pamannya,”tambah Ipda Sujianto.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,”pungkas Ipda Sujianto SH.(*)











