“Kami meminta kepada pihak SPBU untuk membuka kontak pompa ukur untuk memastikan peralatan yang ada di dalamnya berfungsi sebagaimana mestinya,” ungkapnya,Jum’at (29/3/2024).
Dengan adanya pengawasan dan pemeriksaan ini, ia mengharapkan pihak pengelola SPBU khususnya yang ada diwilayah Pacet memberikan pelayanan sesuai hak dan kewajiban serta dalam rangka melindungi masyarakat sebagai konsumen sesuai amanat UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha dari kesalahan pengukuran.
“Hasil dari pengecekan bahwa SPBU 54.613.29 Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet, Kab. Mojokerto tidak ditemukan praktik kecurangan dan masyarakat terlayani dengan baik dan dilaporkan untuk stok BBM jenis Pertamax dan Solar masih tersedia sedangkan untuk BBM jenis Pertalite kosong/habis,”pungkasnya.(sil)










