“Selain itu kami juga menyita dua buah mobil yang digunakan untuk mengangkut barang bukti, 1 buah sepeda motor dan 4 buah handphone,” jelas Daniel.
Masih kata Kapolres AKBP Daniel, jadi tersangka mendapatkan keuntungan Rp 125 ribu setiap menjual 1000 butir Pil Double L.“Motifnya karena faktor ekonomi dan yang membuat miris adalah tersangka ini juga mempunyai pangsa pasar pelajar Mojokerto Raya,” terang Daniel.
Daniel menambahkan, nilai ekonomi dari 1 juta Pil Double L adalah sebesar kurang lebih Rp 3 Miliar. Dengan pengamanan barang bukti ini Polisi telah mengamankan 1 juta jiwa untuk dijauhkan dari bahaya Pil Double L(Pil Koplo).
Kini para tersangka kenakan pasal 436 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan juga undang-undang narkotika pasal 114 Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.(sil)










