Mojokerto Kota, seblang.com– Satnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap pelaku pengedar Narkoba dan amankan 1 Juta Pil Double L(Pil Koplo) serta sabu 1,22 gram Senilai Rp 3 M.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel.S Marunduri mengungkapkan, penangkapan para pelaku pengedar Narkoba terjadi pada hari Rabu 1 Mei 2024 di wilayah Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto.
“Dari tempat rumah tersebut kita mengamankan 3 orang pelaku dengan inisial GRS(24) yang merupakan residivis kasus narkoba serta AK(30)dan yang ketiga adalah inisial MS(31) yang merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar dari penjara ,” ungkap Daniel, Rabu (8/5/2024) di Mapolresta Mojokerto.
Lebih lanjut dijelaskan, barang bukti yang berhasil disita petugas 1.000.000 (1 juta)butir obat keras dan obat berbahaya jenis Double L dan juga sabu dengan berat 1,22 gram.











