“Pelaku kemudian mengakui bahwa ranmor itu hasil curian di wilayah Kota Banyuwangi. Kami lalu mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap pelaku lain berinisial HY (37), warga Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi pada Kamis sore sekitar pukul 17.00 WIB,” ungkap Kapolsek Kota Banyuwangi, AKP Hadi Waluyo, Jumat (24/5/2024).
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolsek Kota Banyuwangi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang mereka lakukan. “Keduanya kita jerat pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP,” pungkasnya.










