Informasi dari keluarga korban menyebutkan bahwa SWT memiliki riwayat penyakit, seperti darah tinggi, kolesterol, dan komplikasi lainnya.
Sementara itu, terkait status izin penyelenggaraan pengobatan alternatif padepokan, Kapolres Blitar mengungkapkan bahwa padepokan tersebut kehilangan izin sejak Agustus 2022.
Meskipun demikian, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan sejumlah dugaan.
“Kami masih dalami apakah padepokan tersebut sedang membuka praktik pengobatan, dan apakah kematian korban terkait dengan praktik tersebut,” tambah Kapolres.











