“Traktor yang ditinggal di persawahan diambil mesinnya dengan alat seadanya, kemudian diangkut dan dijual ke penadah,” kata Dewa, Kamis (14/12/2023).
Hingga saat ini, polisi telah membongkar kasus ini di 65-70 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 traktor, 3 mesin bajak sawah, mobil, tang, dan kunci ring yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
“Harga jual satu mesin traktor hasil curian berkisar Rp 2 juta – Rp 2,5 juta, tergantung kondisi mesin,” imbuhnya.
Atas perbuatannya pelaku utama dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. “Sementara untuk penadah akan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun 6 bulan,” pungkasnya./////











