Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka EH diketahui memulai praktik ilegal tersebut sejak lima bulan lalu.
Awalnya EH mendapatkan informasi pembelian beras Bulog melalui grup penjual di media sosial sekitar pertengahan Oktober 2023.
Untuk mengelabui aksinya, tersangka memanfaatkan toko beras miliknya sebagai tempat pengemasan ulang kemasan beras agar tidak dicurigai petugas.
“Sedikitnya EH telah meraup keuntungan sejumlah Rp 45 juta selama beroperasi,” kata AKP Gandha.
AKP Gandha menyebutkan bahwa kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait pemasok beras Bulog SPHP yang peredarannya diatur oleh pemerintah.
Menurutnya, di media sosial banyak pedagang yang menawarkan beras SPHP yang tentunya dilarang karena termasuk barang-barang yang mendapatkan pengawasan khusus oleh pemerintah.
Ia menyebut tidak menutup kemungkinan segala celah-celah akan didalami dan semua informasi akan dikembangkan karena penyidikan juga masih berlangsung.
“Kami dari Satgas Pangan terus bergerak secara aktif dalam mengawasi, mengontrol, dan mengendalikan harga-harga bahan pokok yang ada di wilayah Kabupaten Malang,” ungkap AKP Gandha.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bulog Cabang Malang, Siane Dwi Agustina, memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Malang yang telah berupaya mengungkap kasus penyelewengan beras subsidi tersebut.
Pihaknya berharap tindakan tegas kepolisian dapat memberikan efek jera kepada para pelaku yang melakukan hal yang sama.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolres beserta jajaran yang sudah mengungkap kejadian ini, sehingga mungkin ke depan untuk pihak-pihak lainnya tertentu tidak akan melakukan hal yang sama,” ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka EH telah ditahan di rutan Polres Malang.
“Tersangka dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak 2 milyar rupiah. (*)









