Dan dari hasil penyelidikan didapati bahwa terduga pelaku mengarah kepada seseorang berinisial MF yang tidak lain merupakan tetangga rumah korban.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sidayu langsung mengamankan terduga pelaku dan setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan pencurian tersebut.
“Bersama dengan pelaku diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.28.050.000,- dan satu buah Hp. Sedangkan uang korban sudah digunakan pelaku sebesar Rp 9 juta,”jelas AKP Khairul.
Dari hasil pemeriksaan MF, modus ia mencuri untuk membayar biaya pengambilan jenazah kakak ipar di RS Lamongan sebesar Rp 9 juta.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini MF diamankan di Polsek Sidayu untuk peroses lebih lanjut.
Penyidik menjerat MF dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)









