,

Polisi Berhasil Ungkap Pencurian Pagar Bong Cina di Nganjuk, Pria Asal Blitar Diamankan

by -1092 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono

Saat ini pelaku dan barang buktinya berupa  1 unit  sepeda motor  honda supra , 1 gergaji besi dan 1 rangkaian pagar terbuat dari besi diamankan di Polres Nganjuk, kepada pelaku dikenakan pasal 363KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sementara itu Teguh Santoso selaku pengurus Yayasan Budi Luhur (Pemakaman Cina) Kecamatan Baron mengungkapkan apresiasinya kepada petugas dan warga sekitar yang telah berhasil mengamankan pelakunya.

“Kami mengalami kerugian 3 juta rupiah, saya berharap Ini bisa menimbulkan efek jera kepada  calon pelaku yang lain,” kata Teguh. (*)

iklan warung gazebo