Saat ini pelaku dan barang buktinya berupa 1 unit sepeda motor honda supra , 1 gergaji besi dan 1 rangkaian pagar terbuat dari besi diamankan di Polres Nganjuk, kepada pelaku dikenakan pasal 363KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara itu Teguh Santoso selaku pengurus Yayasan Budi Luhur (Pemakaman Cina) Kecamatan Baron mengungkapkan apresiasinya kepada petugas dan warga sekitar yang telah berhasil mengamankan pelakunya.
“Kami mengalami kerugian 3 juta rupiah, saya berharap Ini bisa menimbulkan efek jera kepada calon pelaku yang lain,” kata Teguh. (*)