Madiun Kota, seblang.com – Akhirnya Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus terkait pembunuhan terhadap pensiunan RRI di Madiun, Aris Budianto (58) yang terjadi beberapa hari lalu.
Penyidik Satreskrim Polres Madiun Kota telah menetapkan seorang pria berinisial N, sebagai tersangka pembunuhan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono di halaman Mapolres Madiun Kota saat menggelar jumpa pers,Rabu (15/6/22)
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sesuai pasal itu tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” kata AKBP Suryono di hadapan para awak media.
Diungkapkan oleh AKBP Suryono, tersangka N mengaku sudah membuat rencana sejak jauh-jauh hari sebelum membunuh korban.









