“Hasil pemeriksaan tersangka mengakui bahwa telah melakukan pencurian di rumah pelapor,” ungkap Kasihumas Polres Lamongan IPDA Anton Krisbyantoro, S.H.
Di tempat terpisah Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K., M.Si membernarkan kejadian tersebut.
“Benar, sudah ditetapkan tersangka dan sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,”ujar AKBP Yakhob.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara(*)











