“Berdasarkan laporan tersebut Penyidik Polsek Babadan dan Satreskrim Polres Ponorogo melakukan penyelidikan dan Tim berhasil mengamankan WAI berserta alat bukti”ungkap Kapolres Ponorogo.
Dari hasil pemeriksaan ternyata tersangka mengaku telah melakukan pencurian di beberapa wilayah kecamatan total 13 TKP.
Berdasarkan pengakuan tersangka barang hasil pencurian ada yang sudah dijual ke pedagang rosok keliling dan sisa barang bukti sudah diamankan Polisi.
“Tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Polres Ponorogo untuk proses lebih lanjut,”terang AKBP Catur.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka antara lain 5 unit mesin diesel dari berbagai mer, 1unit dinamo merk SEM warna abu abu, 1 set mesin penarik sling, 5 unit dynamo,1 buah cikal ,8 potong besi bor,1 set kunci L dan kunci pas,2 unit handphone,1 unit gerobak dan kendaraan roda dua.
Atas Perbuatan tersangka dijerat pasal 363 ayat(1) ke 5e KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.(**19/YY)












