Polisi Berhasil Menangkap Tersangka Curas yang Sempat Viral di Kota Malang

by -656 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono

Berbekal rekaman tersebut, Polsek Klojen bergegas menyelidiki kasus yang penjambretan ini  dan petugas  berhasil menangkap terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kepolisian.

“Unit Reskrim Polsek Klojen bersama Unit Resmob Polresta Malang Kota berhasil menangkap salah satu orang pelaku yang berdomisi di Kecamatanamatan Tumpang, Kabupaten Malang,” ujar Kompol Domingos.

Dari tangan tersangka MY,  Polisi juga mengamankan barang bukti satu sajam jenis celurit dan satu HP Realme yang digunakan melancarkan aksinya.

Dalam perkara ini,tersangka terjerat pasal 365 KHUP dengan pidana penjara selama-lamanya 9 tahun,

“Kami berpesan kepada masyarakat Kota Malang untuk selalu berhati-hati dan jangan menggunakan perhiasan yang menarik perhatian tindak kejahatan.” pungkas Kompol Domingos Ximenes. (*)

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *