Berbekal rekaman tersebut, Polsek Klojen bergegas menyelidiki kasus yang penjambretan iniĀ dan petugasĀ berhasil menangkap terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kepolisian.
“Unit Reskrim Polsek Klojen bersama Unit Resmob Polresta Malang Kota berhasil menangkap salah satu orang pelaku yang berdomisi di Kecamatanamatan Tumpang, Kabupaten Malang,” ujar Kompol Domingos.
Dari tangan tersangka MY,Ā Polisi juga mengamankan barang bukti satu sajam jenis celurit dan satu HP Realme yang digunakan melancarkan aksinya.
Dalam perkara ini,tersangka terjerat pasal 365 KHUP dengan pidana penjara selama-lamanya 9 tahun,
“Kami berpesan kepada masyarakat Kota Malang untuk selalu berhati-hati dan jangan menggunakan perhiasan yang menarik perhatian tindak kejahatan.ā pungkas Kompol Domingos Ximenes. (*)












