Polisi Berhasil Menangkap DPO Kasus Penganiayaan di Jember

by -902 Views
Wartawan: Nur Ima / Teguh/ Humas
Editor: Herry W Sulaksono

Pengeroyokan terhadap AL menggunakan alat diduga berupa roti kalung menyebabkan luka serius di hidung dan pipi sebelah kiri, robek, dan pendarahan.

HR, salah satu pelaku, melarikan diri setelah pengeroyokan, menjadi DPO oleh pihak kepolisian selama lima bulan. Kapolres Jember, AKBP Moh.Nurhidayat, melalui Kapolsek Puger, AKP Eko Basuki, menyatakan keberhasilan penangkapan HR.

Dua temannya, DN dan AY, telah menjalani proses hukum, dan Kapolsek Puger menekankan bahwa penangkapan HR hasil dari kerjasama dengan masyarakat yang memberikan informasi berharga.

Proses hukum terhadap HR akan dilanjutkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara berdasarkan pasal 170 ayat 1 KUHP.

iklan warung gazebo