Jember, seblang.com – Polisi berhasil menangkap HR, salah satu pelaku kasus penganiayaan di Desa Puger Kulon, Puger, Jember, setelah lima bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebelumnya, Polres Jember telah mengamankan dua tersangka, DN (28) dan AY (39), terkait kasus tersebut.
“Kejadian tragis ini melibatkan tiga pelaku, yaitu HR (33), DN, dan AY,” ujar Kasihumas Polres Jember, Iptu Siswanto, Jumat (12/1/2024).
Insiden dimulai dengan penghadangan oleh ketiga tersangka terhadap AL (48), yang sedang mengendarai motor di jalan dusun Krajan Puger Kulon.










