Dari pengembangan ini, anggota berhasil mengamankan 5 orang tersangka dengan barang bukti 10 kilogram sabu-sabu. Untuk total sabu-sabu yang diamankan sebanyak 36 kilo dan ekstasi sebanyak 15056 butir.
Kombes Pol Ari menambahkan, pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan internasional Laos yang masuk di Indonesia.
Dari informasi tersebut pertugas melakukan penyelidikan dan kontrol delivery langsung dari tempat ekspedisi di Jakarta sekaligus tes keakutan barang bukti yang berada dalam kemasan kaleng yang dicurigai oleh polisi di lokasi transit tersebut.
“Anggota kemudian mengikuti alur barang yang akan dikirim ke dua sasaran lokasi yang berbeda selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku kurir atas nama HK dan Mr di pintu keluar parkiran Lippo Mall Kemang Jakarta Selatan,” imbuh Ari.
Dari tersangka HK dan MR polisi mengamankan 16 kantong plastik berisi serbuk putih kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,120 gram./////
Tidak berhenti sampai disitu kemudian polisi melakukan pengembangan lagi dengan membekuk pelaku A alias Idung, ES alias Ogi, MRI alias Mat di area Jalan Mayjen Sungkono Surabaya. Selanjutnya petugas melakukan pengejaran terhadap pemesan sabu tersebut.
“Yang mana apabila kita mengamankan atau menyita barang bukti sebanyak ini maka kita mampu mencegah peredaran gelap atau menyelamatkan masyarakat sebanyak 300.000 jiwa,” pungkasnya.











