Dari pengakuan tersangka, diketahui bahwa mereka membeli 100 pil koplo seharga 200 ribu dan akan menjualnya secara eceran kepada teman-teman tongkrongan seharga 25.000 ribu per 10 biji. Selain itu, tersangka juga mengaku bahwa pasokan pil koplo tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “Wer” (DPO) di kawasan Sidoarjo.
“Menurut pengakuan tersangka, dia bisa mendapatkan 100 hingga 200 butir pil koplo sekaligus,” tambah Kompol A Risky.
Selama pemeriksaan, tersangka juga mengungkapkan bahwa ia telah menjadi pengedar pil koplo selama lebih dari sebulan. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan dan aktor-aktor terkait.
Kasus ini menunjukkan upaya keras kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di Surabaya. Aparat kepolisian akan terus berusaha untuk mengungkap lebih banyak informasi yang dapat membantu memerangi kejahatan semacam ini demi keamanan masyarakat./////












