Surabaya, seblang.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Karangpilang Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar pil dobel L alias pil koplo. Tersangka tersebut berhasil diamankan di Mapolsek Karangpilang setelah menjual barang terlarang kepada teman-teman tongkrongannya.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, tersangka berinisial RRK (31 tahun) yang merupakan warga Wiyung Surabaya ditangkap ketika berada di pasar Jalan Mastrip Kedurus Surabaya. Saat penangkapan dilakukan, tersangka kedapatan membawa 100 butir pil koplo sebagai barang bukti.
Kapolsek Karangpilang, Kompol A Risky Fardian Caropabeka, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Saat patroli, petugas menemukan sejumlah pemuda yang sedang melakukan pesta miras. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan ratusan pil koplo di saku celananya.
“Tersangka diamankan pada Sabtu, 14 Oktober 2023, sekitar pukul 22.40 WIB,” kata Kapolsek Risky, yang didampingi oleh Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko.












