“Motif pembunuhan adalah permasalahan hutang penjualan batu akik milik tersangka yang dijanjikan dibeli oleh korban TS senilai 250 juta namun belum dibayar sejak tahun 2021,”jelas AKBP Eko.
Pada saat di tagih, menurut keterang tersangka bahwa korban TS mengatakan kepada tersangka “awakmu sek mampu wae… sek ndue…. kok sek kurang ae….”
Perkataan tersebut membuat tersangka tersinggung hingga melakukan penganiayaan terhadap korban dan berakibat korban meninggal dunia.
Karena takut perbuatan pelaku EP diketahui istri korban sehingga pelaku juga menghabisi istri korban inisial NNR.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko, mengatakan pelaku EP membunuh korban TS dengan cara memukul korban dibagian rahang sebelah kanan menggunakan tangan kanan secara berulang dan berakibat korban jatuh tak sadarkan diri dan meninggal dunia.
Panik mengatahui korban TS meninggal dunia, kemudian pelaku menyeret tubuh korban ke kasur dalam posisi telungkup dan menutupi badannya dengan menggunakan sprei kasur dan selimut serta dalam keadaan terikat di tangan dan di kaki menggunakan lakban dan karet ban.
“Terhadap korban inisial NNR pelaku EP melakukan pemukulan pada rahang kiri dan wajah secara berulang hingga tidak sadarkan diri, untuk meyakinkan korban NNR meninggal dunia pelaku mengambil kabel microfon dan mengikatkan pada leher korban NNR ,” terang AKBP EKo.
Pelaku dikenakan pasal 338 kuhp tentang barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain
“Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Kapolres Tulungagung AKBP Eko. (*)











