Surabaya, seblang.com – Dua anggota komplotan perampokan berpistol yang menyatroni minimarket di Jalan Gayungsari Barat Surabaya, akhirnya diringkus Polisi, pada Minggu (18/9/2022).
Kedua orang yang berhasil diringkus Polisi adalah, pria berinisial SSN (25) warga Grobokan, Jawa Tengah, dan DM (27) warga Karawang, Jawa Barat.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol M.Fakih menjelaskan, kedua pelaku yang ditangkap oleh Tim Anti Bandit Polsek Gayungan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Hasil pemeriksaan kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka, dan dalam pengakuan tersangka sudah beraksi di delapan tempat kejadian perkara (TKP) dari tiga kabupaten dan satu kota kawasan Jawa Timur,”kata Kompol Fakih saat dikomfirmasi media, Selasa (27//9/22)
Komplotan ini lanjut Kompol Fakih, ternyata tinggal di kawasan Kecamatan Semampir, Surabaya dan mereka sudah memiliki peran masing-masing.
“Tersangka SSN merupakan salah satu joki motor sarana aksi dan tersangka DM bertindak sebagai eksekutor intimidasi perampasan dan perampokan,” jelas Kompol Fakih.
Masih kata Kompol Fakih, selama beraksi, DM kerap membawa sebuah benda menyerupai pistol revolver, yang sebenarnya merupakan alat pemantik api gas lainnya yang digunakan menyalakan rokok.
Hal senada juga dijelaskan oleh Kapolsek Gayungan Kompol Suhartono, bahwa kronologis awal tersangka DM masuk minimarket terlebih dulu lalu menodong karyawan dengan menggunakan pistol mainan dan menguras harta karyawan minimarket itu.









