Polisi Berhasil Amankan 6 Terduga Pelaku Pengeroyokan dan Pelemparan Rumah Warga di Nganjuk

by -605 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono


Meski memakai cadar, saat itu korban mengenali salah satu pelaku (MP), selanjutnya korban dipukuli ramai-ramai oleh para pelaku.

Tak berhenti sampai disitu, masih kata AKP Gusti, para pelaku juga melempari rumah Yogi (korban kedua) yang saat kejadian berteriak dari dalam rumahnya sambil merekam menggunakan HP untuk menghentikan pelaku.


Namun nahasnya, Yogi terkena lemparan batu yang bertubi-tubi oleh para pelaku hingga mengalami luka di dahinya.

“Saat ini kami masih mendalami perkara ini dan memantau situasi karena antara para pelaku dan korban masih dalam satu lingkungan,”ucap AKP. I Gusti.

Kepada para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (*)

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *