Oleh sebab itu, pelaku melakukan penganiayaan dengan masuk ke dalam rumah korban bersama sejumlah temannya. Lalu mengejar serta menyerang korban dengan senjata tajam yang digenggam pelaku.
“Korban pun tak tinggal diam, ia berusaha menyelamatkan diri dengan melarikan diri melalui atap rumah di bagian dapur. Namun, pelaku tetap mengejar korban,” terang Iptu Sri.
Saat korban melompat dari atap dapur, kata Iptu Sri, pelaku menyabetkan celurit ke berbagai bagian tubuh korban yang menyebabkan sejumlah luka serius pada kepala, tangan kanan, tangan kiri, dan paha kiri.
“Upaya untuk menyelamatkan korban dengan membawanya ke Puskesmas ternyata tidak membuahkan hasil, dan nyawanya tidak dapat diselamatkan,” ujarnya.
Kini, polisi telah berhasil menangkap tersangka dan mengamankan beberapa barang bukti, termasuk pakaian dan sarung korban yang berlumuran darah, serta sebilah celurit dengan bercak darah.
“Saat ini, Satreskrim Polres Pamekasan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan terhadap tersangka lain yang mungkin terlibat dalam peristiwa ini. Tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan pasal 170 Ayat 3 KUHP subs Pasal 351 Ayat 2 ke 3 KUHP,” pungkasnya./////










