Polisi Amankan Tersangka Pencurian Tabung Gas dan Kotak Amal di Magetan

by -958 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono


“Aksi mereka bisa kita ungkap dari beberapa petunjuk di lapangan termasuk dari hasil rekaman CCTV,” kata AKP Rudi.

Kedua tersangka berhasil diamankan dari rumah masing-masing. Kemudian dari pengakuannya sedikitnya ada 8 lokasi yang telah mereka satroni.

Salain dua orang tersangka, polisi juga mengamankan sepeda motor, tabung gas dan kotak amal curian mereka dan beberapa kunci gembok yang telah rusak.

“Kasus ini masih terus akan kami kembangkan karena dimungkinkan masih banyak lokasi lain yang telah meraka satroni,”terang AKP Rudi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (*)

iklan warung gazebo